SERANG, Tranrakyat.com – Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto di dampingi pegawai Lapas Rangkasbitung mengikuti kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lapas Serang, Kamis (08/04/2021).
Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Serang raya, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Dengan narasumber Suganda Parmanto Tanjung selaku Tim Penyusum Buku Panduan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Baca Juga : Polsek Gunungsindur Rutin Laksanakan Ops PPKM
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi T Langi membuka langsung kegiatan ini, dalam sambutannya, Andi menegaskan tentang kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi Masyarakat, norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM” jelasnya.
[…] Baca Juga : Kalapas Rangkasbitung Ikuti Diseminasi HAM […]
Cuando intenta espiar el teléfono de alguien, debe asegurarse de que no encuentren el software una vez que esté instalado.
La compatibilidad del software de rastreo móvil es muy buena y es compatible con casi todos los dispositivos Android e iOS. Después de instalar el software de rastreo en el teléfono de destino, puede ver el historial de llamadas del teléfono, mensajes de conversación, fotos, videos, rastrear la ubicación GPS del dispositivo, encender el micrófono del teléfono y registrar la ubicación circundante.