Pemkot Bekasi Beritahu Tata Cara Pendaftaran BPUM

Foto Informasi Persyaratan Calon Penerima Bantuan

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat edaran Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi nomor : 517/1365/DISKOPUKM.Unif, tentang Tata Cara Penggunaan Aplikasi atau Form Pendaftaran secara Online pada Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 tertanggal 9 April 2021.

Baca Juga : PDAM Tirta Pandeglang Rombak Susunan Kabinet

Surat edaran ditujukan kepada Camat dan Koperasi se-Kota Bekasi. Dalam surat edaran disampaikan sebagai berikut:

Dalam rangka memberikan kemudahan dan percepatan proses pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2021 di Kota Bekasi, kami sampaikan bahwa dimulai pada Hari Senin, tanggal 12 April 2021 jam 08.00 WIB pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi atau Form Elektronik dengan tata cara penggunaan sebagai berikut :

1. Tata cara pendaftaran secara online dilakukan dengan :
a. Scan QR Code
b. Ketik link pada browser di alamat
https://BPUMKotaBekasi2021.dkukm.bekasikota.go.id/
(dapat dilakukan melalui Handphone atau Komputer).

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (162)

This website uses cookies.