Pegawai Lapas Rangkasbitung Ikuti Kegiatan Donor Darah

Foto Saat Pengambilan Darah

TransRakyat.com Lebak, – Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-57 Tahun 2021, pegawai Lapas Rangkasbitung beserta ibu dharma wanita mengikuti kegiatan Bakti Sosial Donor Darah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, senin (12/04/2021).

Foto Pegawai Lapas Saat Pengambilan Darah

Donor darah adalah kegiatan memberikan darah kepada seseorang secara sukarela. Donor darah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 7/ 2011 tentang Pelayanan Darah. Dalam PP itu disebutkan penyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Donor Darah (UDD) yang diselenggarakan oleh organisasi sosial dengan tugas pokok dan fungsinya di bidang Kepalang merahan atau PMI.

Baca Juga : FK-BKK Perkuat Kerjasama Dengan Sekolah Se-Kabupaten Tanggerang

Setiap tahunnya, PMI menargetkan hingga 4,5 juta kantong darah sesuai dengan kebutuhan darah nasional. Disesuaikan juga dengan standar Lembaga Kesehatan Internasional (WHO) yaitu 2% dari jumlah penduduk untuk setiap harinya.

Namun, selama pandemic berlangsung stok darah yang dimiliki oleh PMI turun hingga 50 persen, oleh karena itu kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan darah yang dimiliki oleh PMI.

Page: 1 2

admin:

View Comments (210)

This website uses cookies.