1. Menyelesaikan seluruh kewajiban kontraktual, paling lambat tanggal 30 November 2021
2. Menyampaikan laporan entitas OPD lengkap dengan data pendukungnya paling lambat tanggal 3 Januari 2022
3. Hasil reviu seluruh entitas OPD paling lambat tanggal 8 Januari 2022 oleh inspektorat daerah Kota Bekasi
4. Penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah Unaudited tahun anggaran 2021 ke perwakilan BPK provinsi Jawa Barat pada tanggal 18 Januari 2022.
Baca Juga : Kapolri Dikalungi Sorban Saat Resmikan Pondok Pesantren di Lebak
Dalam sambutannya Wali Kota Bekasi menyampaikan dengan adanya deklarasi ini semoga penyerahan LKPD bisa tepat waktu diserahkan pada tanggal 18 Januari 2022 mendatang, sebuah komitmen ini agar di pertanggungjawabkan oleh seluruh para kepala sekolah yang telah menandatanganinya.
” Yang saya banggakan kepala sekolah SDN maupun SMPN. Kita meminta komitmen para kepala sekolah untuk menyelesaikan laporan keuangan dengan tuntas, baik, benar dan tepat waktu,” jelas Wali Kota Bekasi
Lanjut Wali Kota Bekasi mengatakan,” Harus ada komitmen bersama, tata kelola keuangan dengan baik. Maka saya sebagai Wali Kota terus mengarahkan, dan mengingatkan supaya ini dapat berjalan dengan baik dan benar,” tutup Wali Kota Bekasi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10505/kapuskes-rangakasbitung-tolak-perintah-atasan/
Visualizar o conteúdo da área de trabalho e o histórico do navegador do computador de outra pessoa é mais fácil do que nunca, basta instalar o software keylogger.