Tak hanya itu, lanjut Tiwi, di dalam pasal 285 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 di katakan setiap kendaraan bermotor yang di operasikan di jalan di larang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Jika nekat maka bisa di lakukan penindakan atau di tilang.
“Ketentuan penindakan ini terdapat di dalam pasal 297 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terangnya.
Baca Juga : Fayat NU Lebak Berbagi Takjil Kewarga Binaan Lapas
Karenanya, Tiwi mengajak untuk masyarakat taat berlalulintas dan menggunakan kendaraan roda dua sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan-tindakan lainnya juga akan diberikan seperti teguran hingga tilang,”imbuhnya.
Terlebih pada kesempatan tersebut, polisi berparas cantik ini mengajak masyarakat untuk menaati aturan pemerintah soal larangan mudik 2021.
“Ini kan untuk kepentingan bersama. Tunda dulu mudik nya biar semua sehat, normal. Apalagi Pemerintah sudah mengeluarkan keputusan soal larangan mudik, saya harap masyarakat bisa menaatinya,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10515/ganjar-pranowo-berbincang-soal-penanganan-bencana-gempa-bumi-berkekuatan-magnitudo-67/
[…] Baca Juga : Pakai Knalpot Brong Di Ancam Pidana Dan Denda […]
Now that many people are using smart phones, we can consider mobile phone positioning through wireless networks or base stations.