Pakai Knalpot Brong Di Ancam Pidana Dan Denda

Pakai Knalpot Brong Di Ancam Pidana Dan Denda

TransRakyat.com Lebak – Warga Kabupaten Lebak di imbau untuk tak menggunakan knalpot brong atau racing pada kendaraan roda duanya.

Foto Jajaran Polres Lebak Pada Saat Himbauan

Tentunya bukan tanpa alasan, seruan itu di suarakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebak. Pasalnya para pengendara kerap membandel dan nekat memakai knalpot brong dapat di ancam pidana Tiga Minggu dan denda Rp900 ribu.

Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Masuk Nominasi Lapas Terbaik

“ Jelas knalpot brong atau lebih di kenal recing ini kan meresahkan warga, mengganggu ketertiban umum. Nah itu, kalau warga mau lapor ke polisi itu bisa di  proses secara hukum,”ujar Kasatlantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina saat press rilis penyitaan knalpot brong, di Kantor Pelayanan BPKB Polres Lebak, Rabu, 14 April 2021.

“Kalau mengganggu ketertiban umum itu adanya di  Pasal 174 KUH Pidana kurungan penjara 3 Minggu denda Rp900 ribu. Nanti memang itu yang memproses dari pihak reskrim bukan lantas,”tambahnya.

Page: 1 2

admin:

View Comments (1)

  • Now that many people are using smart phones, we can consider mobile phone positioning through wireless networks or base stations.

This website uses cookies.