Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Larangan Mudik

Foto Surat Edaran Pemerintah Kota Bekasi

TransRakyat.com Kota Bekasi – Aparatur Sipil Negara dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Hari Raya Idul fitri 1442 H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik maupun Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga : Gabungan Polsek Citerueup Gelar Ops PPKM Stasioner

Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran yang di tanda tangani Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah serta bagi seluruh Aparatur yang ada di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (261)

This website uses cookies.