TransRakyat.com – Dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
membuat Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 berisikan tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe di Kota Bekasi.
Baca Juga : Pemprov Jateng Gelar Musrenbang 2020 Secara Virtual
Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan sebagai upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;
1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan
Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan.
Page: 1 2
View Comments (1)
Lorsque vous prenez des photos avec un téléphone mobile ou une tablette, vous devez activer la fonction de service de positionnement GPS de l'appareil, sinon le téléphone mobile ne peut pas être positionné.