TransRakyat.com Bogor – Berawal dari rumah yang di pesan Tak kunjung di bangun korban Laporkan Direktur PT CPP ke pihak kepolisian selaku penjual perumahan Cibinong Lakeside yang berlokasi di Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Polres Bogor yang menerima laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan, dimana di ketahui Korban Budi Hermawan memesan rumah tersebut sejak tanggal 31 Maret 2017, dengan harga Rp. 1.821.500.000.- dan mendapatkan potongan Rp. 171.500.000.- sehingga harga Kavling rumah tersebut menjadi 1.650.000.000.- Yang di bayar dgn cara angsuran 12 x, sebagaimana tertuang dalam surat pemesan rumah (SPR) antara pihak PT. CPP dengan konsumen Budi Hermawan, Korban yang telah membayar uang muka dan membayar angsuran secara bertahap sebanyak 8 kali hingga Juni 2018 tersebut pun telah membayar atas kavling di blok A.1 No.1 type 120 M2/ 150 M2 sebesar Rp.435.000.000. Namun dlm proses jual beli, korban sdr. Budi Hermawan mendapat informasi dari marketing kalau unit rumah yang telah di pesan tersebut telah di tawarkan kembali pada orang lain tanpa sepengetahuannya.
Mengetahui hal tersebut korban pun mengehentikan pembayaran dan membatalkan pembelian Kavling rumah tersebut. Dimana korban pun di janjikan oleh pihak Develope akan di kembalikan uangnya sebesar Rp.435.000.000.- , namun hingga sampai saat ini uang tersebut pun tidak bayarkan kepada korban sampai akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke pihak polres Bogor.
Baca Juga : Warga Binaan Lapas Kembali Panen Timun Suri
[…] Baca Juga : Rumah Tak Kunjung Di Bangun Korban Laporkan Penjual […]
¿Cómo debería manejar esto una pareja una vez que descubren que su cónyuge les está engañando? Si un marido debe perdonar a su esposa por su traición es un tema que vale la pena discutir.