Atas laporan tersebut melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dari hasil proses penyidikan berdasarkan ketersngan saksi2, barang bukti dan Ahli telah didapat 2 alat kemudian Satreskrim Polres Bogor menetapkan tersangka kepada AD (43 Tahun) yang merupakan direktur PT. Cirendeu Primer Property selaku deplover Perumhan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut tersangka pun akan di kenakan dengan pasal 8 ayat (1) huruf f Jo pasal 62, dan atau pasal 18 Ayat (1) Jo Pasal 62 Undang – Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara, dan denda maksimal 2 Milyar Rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Red)
[…] Baca Juga : Rumah Tak Kunjung Di Bangun Korban Laporkan Penjual […]
¿Cómo debería manejar esto una pareja una vez que descubren que su cónyuge les está engañando? Si un marido debe perdonar a su esposa por su traición es un tema que vale la pena discutir.