Sementara Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi saat di konfirmasi mengatakan bahwa perkara itu sudah P21 dan sudah di limpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Perkara itu sudah lengkap dan sudah tahap 2 di limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kapolres AKBP Hamam Wahyudi melalui telephon selulernya singkat.
Dari pantauan dilapangan terlihat tim penyidik Polres Pandeglang menyerahkan Berkas bersama terdakwa MR masuk gedung Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa (13/04/21). Namun sepertinya, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya diduga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga : Ketua Ikatan Wartawan Lebak Ajak Warga Bantu Program Vaksin
Ketika sejumlah awak Media hendak mengkonfirmasi, pihak Kejari Pandeglang belum ada yang bisa dimintai keterangan hingga Sore kemarin.
“Pak Kasi intel sedang sibuk lagi rapat nanti saja,” ujar salah seorang penjaga di Kejari Pandeglang.
Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suwarno saat dihubungi melalui telephon selulernya membenarkan hal tersebut.
“Iya betul sudah di limpahkan ke Kejaksaan, saat ini JPU sedang menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya di limpahkan ke PN Pandeglang,” kata Kejari singkat, seraya menambahkan bahwa Terdakwa MR tidak ditahan dalam rutan, tetapi ditahan di rumah dengan jaminan pihak keluarga dan pengacara.
“Siapa yang bilang penangguhan, justru di polisi tidak di tahan, sedangkan di Kejaksaan ditahan,” pungkasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10658/istimewa-ikatan-wartawan-lebak-ajak-warga-sukseskan-vaksinasi/
[…] Baca Juga : Pelaku Penodong Pistol Di Tangani Pihak Kejaksaan […]
Como um casal deve lidar com isso depois de descobrir que seu cônjuge está traindo? Se o marido deve perdoar a esposa pela traição dela é um assunto que vale a pena discutir.