TransRakyat.com Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah Mendesak Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Menurut Anggota Komisi X DPR RI itu penghapusan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah wajib menjadi preseden buruk.
Baca Juga : Istimewa, Es Buko Pandan Asal Filipina Ada Di Lebak
“Seharusnya ini tidak boleh terjadi, padahal sejak awal pemerintahan khususnya Presiden Joko Widodo telah menaruh perhatian besar untuk menjadikan Pancasila sebagai arus utama dalam pengelolaan Negara” ucapnya melalui siaran pers Jum’at, 16 April 2021.
Melansir laman BPIP, Basarah bahkan menyayangkan terhadap oknum Aparatur Negara di internal pemerintahan yang tidak memiliki kapasitas dan kesungguhan untuk dapat menerjemahkan kehendak Presiden secara baik dan benar.
Page: 1 2
View Comments (0)