TransRakyat.com Serang – Menyikapi belum di SK-kannya Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten terpilih oleh Gubernur Banten, pemerhati hukum Daddy Hartadi,S.H menegaskan bakal menimbulkan persoalan Hukum Tata Usaha Negara (TUN).
Pada dasarnya menurut Daddy pejabat TUN yang tidak membuat keputusan TUN, sementara membuat keputusan TUN itu menjadi kewajibannya, dapat di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebagaimana di atur dalam pasal 3 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Baca Juga : Tawuran Perang Sarung Di Bubarkan Polsek Cileungsi
“Jadi anggota BPSK Provinsi Banten terpilih yang tidak di tetapkan oleh Gubernur melalui keputusan Gubernur Banten, dapat menggugat Gubernur ke PTUN dengan landasan pasal 53 UU PTUN Jo pasal 3,” terangnya.