“Di sini jelas warga telah di rugikan karena tidak di distribusikan air. Namun, tetap mereka harus melakukan pembayaran perbulan. Artinya, sesuai dengan UUD tersebut bahwa ada indikasi PDAM Melabrak aturan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Kata Marpausi, hingga saat ini pihaknya masih menunggu jawaban juga tanggapan terhadap surat somasi yang telah dilayangkannya. Jika hingga waktu yang di tentukan tidak di tanggapi, pihaknya akan melayangkan surat somasi yang ke dua.
Baca Juga : 4 Orang anak Di Amankan Polsek Rangkasbitung
“Jika hingga waktunya belum juga di jawab atau tidak ada tanggapan, maka kami akan melayangkan surat somasi kedua sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika masih tidak jawab, kita akan bawa keranah hukum,” katanya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10783/aph-didesak-ynhb-turun-tangan-periksa-pdam-tirta-multatuli/
[…] LSM AGP Layangkan Surat Somasi Kepada PDAM Lebak […]
[…] Baca Juga : LSM AGP Layangkan Surat Somasi Kepada PDAM Lebak […]