“Kami minta Pemkab Lebak segera menutup dua lokasi Pertenakan tersebut. Karena dua lokasi itu bertentangan dengan aturan Perda nomor 2 tahun 2014 tentang RT/RW,” kata Ketua PW Kumala Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus pada awak media. Minggu, (18/4/2021).
Menurut Eza mengungkapkan, melihat dari draft Peraturan Daerah (Perda) RTRW Nomor 2 Tahun 2014, pihaknya melihat ada satu klausul yang menjelaskan bahwa kawasan peternakan sebagaimana di maksud pada ayat (I) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektar berada di daerah Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Curugbitung.
Baca Juga : Rumah Warga Di kampung Cimenger Terendam Banjir
“Artinya, sesuai dengan Perda di atas, Kecamatan Gunung Kencana dengan Kecamatan Cileles itu tidak termasuk dalam kawasan atau lokasi yang di peruntukan untuk peternakan,” tegasnya.
[…] Baca Juga : PW Kumala Desak Pemkab Lebak Tutup Ternak Ayam […]