Akses Jalan Trotoar Di Soal Petugas Dinas Perhubungan

Akses Jalan Trotoar Di Soal Petugas Dinas Perhubungan

TransRakyat.com Lebak – Akses jalan trotoar di pasar Rangkasbitug di soal oleh petugas Dinas perhubungan kabupaten Lebak, pasalnya pemilik toko memasang yang bertulisan parkir toko, sesuai peraturan akses jalan torotoar ada buat pejalan kaki bukan untuk parkir, Senin (19/04/21)

Pemilik toko permata busana di jalan sunan kali jaga yang tidak mau di sebutkan namanya, tidak terima alat petunjuk parkir toko di ambil oleh petugas, akhirnya keluar pertanyaan kepada petugas dishub, menurutnya lahan parkir itu adalah depan toko dan tidak menggangu, paparnya saat adu argumentasi dengan pihak petugas dishub.

Baca Juga : Antisipasi Balap Liar Polsek Labuan Gelar Patroli

Heru petugas dinas perhubungan kabupaten Lebak mengatakan, bahwa bahu jalan tidak di perbolehkan untuk menjadi tempat parkir di karenakan, menggangu arus lalulintas di jalan raya sunan kali jaga yang menuju kepasar, torotoar adalah akses jalan buat masyarakat pejalan kaki bukan untuk di pakai tempat parkir baik roda dua dan empat.

“Tadi ada laporan mengenai hal ini, toko permata busana memasang petunjuk tempat parkir toko di bahu jalan raya, itu tidak boleh makanya saya ambil buat alat bukti laporan ke pimpinan,” terangnya

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.