Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku TPPO

Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku TPPO

TransRakyat.com Kota Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di kamar 508 Hotel Lynn yang berlokasi Di Jalan. Maulana Yusuf No. 11 A Kelurahan Cimuncang Kecamatan Kota Serang. Sabtu (17/4/2021) malam.

Foto Pelaku Yang Berhasil Di amankan Kepolisian

Prostitusi online tetap berjalan di bulan ramadan, meski adanya larangan membuka warteg, warung nasi, cafe dan sebagainya sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 WIB di Kota Serang, Banten. Kamar 508 di hotel LYNN menjadi lokasi transaksi bisnis Prostitusi online itu.

Pihak Kepolisian mengamankan mucikari yang berinisial AM (20) dan perempuan yang di jualnya secara online berinisial A (24) pada Sabtu, 17 April 2021.

Baca Juga :Cegah Penyebaran Covid-19 Polsek Cikupa Gelar Operasi

“Harganya Rp 1,3 juta. Untuk PSK nya Rp 1 juta dan mucikarinya Rp 300 ribu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, S.IK., saat di wawancara awak media di ruangannya. Senin (19/04/2021).

Page: 1 2

admin:

View Comments (1)

  • Mobile Phone Monitoring App - hidden tracking app that secretly records location, SMS, call audio, WhatsApp, Facebook, Viber, camera, internet activity. Monitor everything that happens in mobile phone, and track phone anytime, anywhere.

This website uses cookies.