TransRakyat.com Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menyita tumpukan berkas dugaan kasus pemotongan dana hibah Pondok Pesantren di Masjid Al-Bantani pada Senin (19/4) di Serang.
Berdasarkan rillis yang diterima redaksi, Tim dari penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan di ruangan Biro Kesra Provinsi Banten mencari sejumlah dokumen penunjang kasus pemotongan dana hibah disita.
Menurut Tim penyidik dari Kejati Banten, Febrianda, penggeledahan Biro Kesra dan gudang yang berada di Masjid tidak lain untuk mengumpulkan data penunjang atas kasus pemotongan bantuan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) sebesar Rp 117.180.000.000 miliar.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan ke Biro Kesra dan ke gudang yang berada di Masjid tersebut, itu bertujuan untuk mencari sejumlah barang bukti seperti proposal, LPJ dan barang bukti yang lainnya untuk menunjang penuntasan kasus pemotongan bantuan dana hibah ponpes,”kata Febrianda, lewat rillis yang diterima redaksi Senin (19/4)
Selain itu, Febrianda juga menyegel gudang yang berada di Masjid Al-Bantani dan berhasil menyita sejumlah dokumen penunjang kasus pemotongan dana hibah tersebut.
“Kita belum bawa semua berkasnya karena banyak sekali. Kita hanya ambil sejumlah sempel dokumen dan kita segel gudangnya,”kata Febrianda.
Lanjut Febrianda, tim penyidik rencananya akan melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten untuk pendalaman bukti lainnya.
“Rencananya kita akan ke Kantor BPKAD Provinsi Banten untuk mencari dokumen pencairanya,”terang Febrianda.
View Comments (0)