Kata dia, pada dasarnya dewan hanya menentukan sarana peribadatan mana yang perlu dibantu dan kisaran besaran anggarannya. Sedangkan untuk pencairan dananya langsung ke rekening penerima bantuan.
“Terlebih lagi ini soal membangun sarana peribadatan, dzolim kalau sampai ada dewan yang berani memotong dana ini,” kata dia.
Baca Juga : DPC Badak Banten Rangkasbitung Gelar Muscalub
Ketua DPRD Lebak belum bisa dimintai konfirmasinya atas adanya surat penolakan pencairan Hibah Sarana Prasarana Peribadahan di Lebak dengan total nilai Rp 1,2 M tersebut.
Kepala Bagian Kesra Setda Lebak juga belum berhasil didapatkan konfirmasinya mengenai mekanisme penentuan lembaga penerima hibah sarana peribadahan tersebut. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10634/kapolresta-bandara-sorkarno-hatta-melakukan-program-kegiatan-ramadhan-barokah/