TransRakyat.com Lebak – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Kabupaten Lebak terbentuk. Ketua terpilih Fam Fuk Tjhong menyampaikan,
Keberadaan pengawasan keuangan dalam suatu daerah sangat di butuhkan. Hal itu, untuk menjaga adanya ketidak terbukaannya pengelolaan keuangan atau anggaran di daerah.
“Saya akan terus menjalankan amanat undang undang dan akan mengedukasi masyarakat untuk ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pejabat publik yang melaksanakan penggunaan anggaran, khususnya di Kabupaten Lebak,” kata Ketua terpilih Fam Fuk Tjhong. Selasa, (20/4/2021).
Baca Juga : Ketua Komisi 1 DPRD Lebak Minta Semua Ternak Gak Berijin Di Tutup Dan DPMPTSP Jangan Asal Berikan Ijin
Lanjutnya menjelaskan, sesuai dengan undang undang keterbukaan publik nomor 14 tahun 2008 sebagai mana tercantum pada pasal 1 sampai dengan pasal 5, masyarakat ikut berperan serta mengawasi untuk mencari memperoleh dan melaporkan kepada pihak yang berwenang. Karena kata ia, setiap informasi publik yang bersipat terbuka dapat di akses oleh setiap pengguna informasi publik.
[…] Baca Juga : Lembaga Pemantau Keuangan Negara Di Lebak Resmi Di Bentuk […]
[…] Baca Juga : Lembaga Pemantau Keuangan Negara Di Lebak Resmi Di Bentuk […]