Berikut Jawaban Konfirmasi program Bantuan Sosial Tunai
Terkait banyaknya warga penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai (BST) yang namanya tidak masuk daftar penerima bulan Maret dan April 2021 di Kota Bekasi. Pertanyaan kami adalah.
1. Siapa yang menentukan daftar penerima manfaat BST? apakah Pemkot Bekasi atau Kementerian Sosial RI?
Jawab: yang menetukan adalah Kementerian Sosial RI melalui:
a. Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corono Disease 2019 (Covid 19) Tahun 2021 Penetapan penerima manfaat BST ditetapkan oleh kemensos RI;
b. Surat Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor : 153/6.2/BS/01/2021 Tanggal 07 Januari 2021 hal Pemberitahuan Penerima Bantuan Sosial Tunai Tahap I (Bulan Januari) Tahun 2021 melalui Penyalur PT. POS
2. Apa kriteria penerima BST pada periode bulan Maret – April 2021?
Baca Juga : Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku TPPO
Jawab:
– Kepmensos Nomor : 161/HUK/2020 Tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Corono Disease 2019 (Covid 19) Tahun 2021 Pada Diktum Ke Enam
– Kepdirjen Nomor :1/6/SK/HK.02.02/1/2021 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid 19 Tahun 2021 Pada BAB II tentang pelaksanaan Bantuan Sosial Tunai;
3. Saat Ibu Risma menjadi Mensos RI, dilakukan verifikasi penerima BST, dan Pemkot Bekasi mengeluarkan Kartu Bantuan Sosial Tunai bagi penerima manfaat. Tapi pada periode Maret April, banyak pemegang Kartu Bantuan Sosia Tunai tersebut tidak masuk dalam daftar penerima pada periode selanjutnya. Apa masalahnya? Siapa yang mencoret dari daftar?
[…] Baca Juga : Pemerintah kota Bekasi Paparkan Program BST 2021 […]
[…] Baca Juga : Pemerintah kota Bekasi Paparkan Program BST 2021 […]