TransRakyat.com Pandeglang – Dengan di keluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Work From Home (WFH) sudah tidak di berlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali di berlakukan oleh para pegawai di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga : Wakil Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Deputi 5 BPIP
“Di tambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid 19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” ujarnya
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]