Sejalan dengan pelaksanaan apel pagi, Plh Bupati berharap Finger Print absensi harus di kaitkan kembali dengan pendapatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika ada yang tidak hadir apel pagi, ia berharap harus di kenakan sanksi pemotongan TPP.
“Sesuai fasal 6 Perbup no 23 tahun 2016 tentang disiplin kerja Asn harus finger print, dan yang tidak hadir di sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.
Pery meyakini jika kedisiplinan di lakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab tentu akan terasa ringan. Terkecuali kata Pery, di lakukan dengan keterpaksaan pasti berat.
“Saya ucapkan terimakasih kepada pegawai yang sudah dapat melaksanakan apel pagi, yang belum mudah -mudahan bisa di berikan kesadaran,” pungkasnya.
Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Gelar Rapat Koordinasi Dan Evaluasi
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Sumanta, pihaknya akan menindaklanjuti kehadiran apel pagi yang merupakan kewajiban para pegawai sebelum melaksanakan tugas. “Kita akan panggil mereka untuk memberikan alasan atas ketidak hadirannya,” kata Fahmi
“Yang pasti kita akan sesuaikan dengan Perbup nomor 83 tahun 2017 tentang pemberian TPP bagi PNS di Kabupaten Pandeglang,” sambungnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/5079/muncul-ormas-mirip-badak-banten-hilman-sony-permana-itu-efek-belum-move-on-dan-diduga-mengalami-post-power-syndrome/
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]
[…] Baca Juga : PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi […]