PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi

PLH Bupati Pandeglang : ASN Tidak Apel Pagi akan Di Kenakan Sanksi

TransRakyat.com Pandeglang – Dengan di keluarkannya Intruksi Bupati Pandeglang nomor 800/799-BKD/2021 Tentang Penataan Kerja Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Work From Home (WFH) sudah tidak di berlakukan, oleh sebab itu Pelaksaan apel pagi kembali di berlakukan oleh para pegawai di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Hal ini kita di lakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan di kalangan pegawai Pemkab Kabupaten Pandeglang. Kita sudah hampir satu tahun tanpa adanya apel pagi, sekarang kita uji cobakan lagi agar kedisiplinan tidak menurun,” demikian di katakan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Pandeglang Pery Hasanudin pada sidak ke Dinas Pendidikan dan PUPR, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga : Wakil Wali Kota Bekasi Sambut Kunjungan Deputi 5 BPIP

“Di tambah sekarang semua ASN sudah mendapatkan vaksinasi covid 19, insya Allah kita aman walaupun memang tetap menggunakan masker,” ujarnya

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.