Dimana dalam melakukan aksinya tersebut tersangka AM ini bermodus menawarkan program fiktif simpanan dana Gebyar Britama kepada Korban SS sebesar 1 Milyar Rupiah, dan diimingi dengan pemberian hadiah sebesar 40 Juta Rupiah.
Selanjutnya korban SS yang berminat dengan program fiktif tersebut di buatkan rekening baru di Bank BRI KCP Cileungsi yang kemudian di serahkan kepada Korban SS. Namun Tersangka AM meminta kembali Buku Tabungan dan ATM korban Nasabah SS dengan alasan untuk di lakukan pencarian hadiah. Namun kenyataannya Tersangka AM melakukan pengambilan uang milik Korban.
Dari pengakuannya tersangka AM bahwa hasil penggelapan Uang nasabah tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, bermain judi online serta ikut dalam jual beli saham/ Forex di salah satu aplikasi. Atas kejadian penggelapan dana nasabah tersebut pun pihak Bank BRI mengganti uang nasabah SS.
Baca Juga : Jajaran Kapolres Lebak Dan Tiga Pilar Bagikan Masker
Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/10093/wakapolsek-cikupa-mengunjungi-kampung-tangguh/