Villa Cucating Tak Berizin, Akankah Di Tindaklanjuti Satpol PP

Villa Cucating Tak Berizin, Akankah Di Tindaklanjuti Satpol PP

TransRakyat.com Bogor – Camat Babakan Madang Kabupaten Bogor mengaku sudah melimpahkan penindakan Villa tak berijin di Desa Bojongkoneng kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Ini di katakan Camat Babakan Madang saat di konfirmasi wartawan anggota AWDI (Aliansi Wartawan Demokrasi Indonesia) Senin, (19/4/2021).

Menurut Camat Babakan Madang, Cecep, surat penindakan sudah di limpahkan pihaknya ke Pol PP Kabupaten.

Awak media kemudian mencoba menemui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Senin (19/4/2021) untuk mengkonfirmasi ulang perihal pelimpahan penindakan Villa tak berijin di Desa Bojongkoneng Kecamatan Babakan Madang tersebut, namun Kasat tidak sedang berada di kantornya.

Baca Juga : Jajaran Kapolres Lebak Dan Tiga Pilar Bagikan Masker

Ketika di coba melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, Kasatpol PP belum merespon.

Villa Cutating di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di duga selama ini belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ini terungkap dari keterangan Kepala Desa setempat saat di konfirmasi melalui catatan suara whatsapp, awak media , Rabu, (03/03/2021).

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (197)

This website uses cookies.