Mufti berharap SMSI dan BPKN RI dapat terus berkerjasama memberikan informasi dan pengetahuan kepada konsumen atas hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dimana terkait dengan keadilan dan kepastian hukum yang jelas.
“Di gedung ini (Sekretariat SMSI Pusat) kita akan bicara banyak tentang bagaimana hak-hak konsumen yang terkait dengan keadilan dan kepastian hukum, karena ini penting dan harus cepat,” ucap M. Mufti.
Di tempat yang sama, Megawati Simanjuntak dalam penjelasannya menyampaikan hak-hak konsumen meliputi Hak atas kenyamanan, hak untuk memilih barang dan jasa, hak atas informasi yang benar, hak untuk di dengar keluhan dan pendapatnya, hak untuk mendapat advokasi dan perlindungan, hak untuk mendapatkan edukasi, hak untuk di layani secara benar, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.
Di ungkapkan Megawati, konsumen juga memiliki kewajiban yaitu mengikuti petunjuk dan informasi, beritikad baik, membayar sesuai harga tukar, mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut.
Baca Juga : Proyek Jalan Semarang-Godong Jadi Perhatian Gubernur
“Di butuhkan partisipasi dan proaktif dari konsumen dalam meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan membangkitkan kesadaran, pengetahuan dan kepedulian konsumen serta menumbuhkan kemampuan dan kemandirian konsumen, kritis terhadap produk-produk di pasaran yang di anggap tak layak dan berkualitas rendah,” jelas Megawati.
Diskusi di buka pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.40 WIB selanjutnya di teruskan dengan buka bersama. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11030/pemkot-bekasi-paparkan-program-bst-2021-mulai-distribusi-hingga-perbaikan-data/
[…] Banten Beranda Berita Headline Kolom Lebak Nasional Provinsi Sorotan Sosial Terkini Tren Trending 22 April 2021 […]
[…] Baca Juga : SMSI Dan Forum Lingkar Merdeka Gelar Diskusi Bersama BPKN RI […]
[url=https://angeldorog.by/tsena-na-evakuator/]стоимость эвакуатора [/url]