Polsek Parung yang menerima laporan adanya terduga pelaku pencabulan yaitu E dan S pun langsung melakukan penyidikan, dimana dari hasil penyidikan yang di lakukan Polsek Parung tersangka pencabulan E dan S terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban S.
Tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat yang berbeda, dan kedua tersangka pun tidak saling mengetahui bahwa sama -sama melakukan aksi pencabulan terhadap Korban yang sama yaitu TP .
Dari pengakuan tersangka E bahwa ia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak 5 kali, yang dilakukannya pada di malam hari dimana perbuatan tersebut di lakukan di sekitaran kebun jati sebanyak 3 kali dan di dekat GOR bulutangkis sebanyak 2 kali. Sementara itu pengakuan dari tersangka lain yaitu S bahwa ia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban TP sebanyak 1 kali yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya.
Baca Juga : Panglima TNI Dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Masal
Dari pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut didasari atas korban yang sering mondar mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut. Atas kasus tersebut pun Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E. Dimana kedua tersangka tersebut akan di kenakan dengan pasal Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 th 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 Milyar rupiah, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11285/soal-ternak-diduga-labrak-perda-pw-kumala-layangkan-surat-audensi-ke-dprd-lebak/
[…] Baca Juga : 2 Kakek Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Di Amankan […]