Dinas Pendidikan Kota Bekasi Bantah Terkait Isu Meubelair

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Bantah Terkait Isu Meubelair

TransRakyat.com Kota Bekasi – Dinas Pendidikan Kota Bekasi membantah keras dengan adanya isu pengadaan rekayasa meubelair di Kota Bekasi. Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan sebagai PPID Pembantu OPD, Krisman saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa pengadaan meubelair dibutuhkan berdasarkan ajuan kebutuhan dari sekolah dan Meubelair guna memenuhi Standar Nasional Pendidikan.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi Bantah Terkait Isu Meubelair

Merespon pemberitaan terkait maka perlu dijelaskan bahwa pendidikan membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan, Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Melalui Pengadaan Meubelair jenjang PAUD, SD, SMP Negeri, Dinas Pendidikan Kota Bekasi berupaya memenuhi standar Sarana dan Prasarana untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di Kota Bekasi, selain itu Dinas Pendidikan berupaya memberikan fasilitas pendukung yang layak bagi para peserta didik.

Baca Juga : Gabungan Polsek Parungpanjang Giat Operasi Yustisi

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana mengatur bahwa standar sarana yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP
adalah meubelair ruang kelas yang terdiri dari meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru, lemari ruang kelas, papan tulis ruang kelas yang merupakan
peralatan atau sarana penunjang tujuan pendidikan.

Page: 1 2

admin:

View Comments (239)

This website uses cookies.