Dari perkara tersebut terdapat beberapa klasifikasi
yaitu Para tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kita kenakan Pasal 363 dan 365 dimana ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Kemudian untuk pembawa Sajam kenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, kemudian para tersangka prostitusi kita kenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan, dan kemudian bagi para tersangka penganiyaan kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga : Dinilai Tak Adil, Fraksi PPP Tolak Pencairan Hibah 61 Sarana Peribadahan
Dengan ini kedepan pun kita akan terus lakukan operasi maupun patroli sebagai antisipasi terjadinya tawuran, sahur on the road,peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya terlebih di saat bulan suci Ramadhan ini, Tutup Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11225/polres-pandeglang-melaksanakan-serah-terima-jabatan-kapolsek-labuan/
[…] Baca Juga : Jajaran Polres Bogor Sita Ribuan Botol Miras […]