“Betul, kita kemarin Kamis 22 Maret 2021, telah melayangkan surat audensi di tunjukan kepada Plt Ketua DPRD Lebak dan Ketua Komisi I. Kami juga meminta agar DPRD memanggil pihak DPMPTSP dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR juga DLh Lebak di audensi nanti,” kata Ketua Kumala PW Rangkasbitung Eza Yayang Firdaus pada awak media. Jum’at, (23/4/2021).
Baca Juga : SMSI Dan Forum Lingkar Merdeka Gelar Diskusi Bersama BPKN RI
Menurut Aktivis Muda tersebut, pihaknya mengaku tidak ada niat sedikitpun menganggu atau mengusik pengusaha atau perusahaan peternakan di Lebak. Namun, kata Eza, dirinya merasa heran dengan aturan yang di buat oleh pemerintah soal wilayah yang tertuang di dalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang RTRW pasal 40 ayat 7. Ia menegaskan, bahwa di dua lokasi itu tidak di peruntukan untuk usaha peternakan.
“Artinya, di dalam Perda itu jelas mengatur tentang tata ruang dan wilayah tersebut. Tapi kenapa masih saja di paksakan, bahkan sedang masuk ke perijinan. Ini kan aneh, kenapa bisa di biarkan. Kecuali, ternak yang akan di bangun itu sekalanya kecil atau UMKM seperti masyarakat pada umumnya itu lain hal. Ini kan sekala besar,”tegas Eza.
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]