Untuk itu, lanjut Eza, biarkan persoalan tersebut terang benderang di audensi nanti bersama DPRD Lebak, DPMPTSP, PUPR bagian Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.
“Sehingga publik tahu, bagaimana sebetulnya aturan Perda atau RTRW wilayah peternakan yang telah di buat itu,” katanya.
Lanjut Eza, ia juga merasa heran pernyataan yang dilontarkan oleh DPMPTSP juga PUPR Lebak bagian tata ruang. Pernyataan itu menurutnya seolah pembenaran dengan menjabarkan aturan Perda dan aturan Permentan secara keseluruhan. Padahal kata Eza, Perda yang di buat oleh pemerintah itu jelas untuk aturan wilayah peternakan.
“Jangan di jabarkan menyeluruh. Disitu di dalam Perda kan jelas, telah di jelaskan bahwa di lokasi tersebut bukanlah di peruntukan untuk peternakan,” tegasnya.
Baca Juga : Kejati Banten Sita Berkas Pemotongan Ratusan Miliar Dana Ponpes
Eza berharap, kedepan tidak ada lagi perusahaan yang membandel di Lebak. Dan meminta kepada pihak pengawasan agar aktif melakukan kontrol. Sehingga, baik masyarakat dan Pemda tidak di rugikan dengan hadirnya usaha ternak itu.
“Semoga setelah audensi nanti ada titik terang, dan penjelasan yang sejelas- jelasnya untuk publik. Sehingga, pengusaha ternak dan masyarakat sepakat, di mana wilayah yang di perbolehkan dan tidak di perbolehkan secara aturan yang di buat pemerintah. Tidak merugikan orang banyak juga Pemkab Lebak,” harapnya.
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]