Sementara itu, Ketua Aliansi rakyat untuk kelestarian lingkungan (Arkal) Banten Suryana meminta agar Pemkab Lebak melalui Satpol PP Lebak selaku penegak Perda memberhentikan dan menutup ternak yang tidak berijin maupun yang melanggar Perda.
“Tidak ada satupun yang boleh sesuka hatinya melabrak aturan di Lebak. Semua pengusaha khususnya ternak harus mentaati peraturan daerah yang sudah di tetapkan. Untuk itu, saya minta Satpol PP segera menindak dan menutupnya,” tegasnya.
Baca Juga : DPRD Tanggerang, Agung Intiland Grup Mangkir Dari Panggilan
Jangan sampai, kata Suryana, publik bertanya- tanya kenapa terkesan ada pembiaran pelanggaran yang diduga dilakukan segerombolan pengusaha.
Sedangkan, UMK di Lebak sangat kesulitan.
“Jangan sampai yang lain masuk dengan mudah bahkan tanpa ijin, tapi mereka pengusaha ternak se enaknya bertahun- tahun berdiri di Lebak tanpa ijin bahkan melabrak Perda. Kami janji tidak akan membiarkan itu terjadi,” katanya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11077/panglima-tni-dan-kapolri-tinjau-vaksinasi-drive-thru-di-bali/
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]
[…] Baca Juga : PW Kumala Layangkan Surat Audensi Ke DPRD Lebak Soal Ternak Diduga Labrak Perda […]