TransRakyat.com Lebak – Penyaluran Hibah Sarana Prasarana Peribadahan di Lebak dengan total nilai Rp 1,2 M ternyata menyisakan penolakan di internal DPRD Lebak.
Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra menolak pencairan dana hibah melalui Kesra Setda Lebak, karena di nilai adanya kejanggalan dan tidak mengedepankan keadilan dan asas musyawarah mufakat, untuk menetapkan besaran anggaran yang di terima masing-masing aspirator guna di peruntukan pengusul.
Melalui surat tertanggal 20 April 2021 dengan nomor surat : 002/FPP.DPRD/IX/2021 tentang penolakan dana hibah realisasi anggaran 2021.
Baca Juga : Resmikan Dua Polsek, ini Pesan Kapolres Lebak
Penolakan untuk realisasi dana hibah 2021 dengan 61 nama lembaga penerima itu karena, Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra menilai adanya kejanggalan dan tidak mengedepankan keadilan dan asas musyawarah mufakat, untuk menetapkan besaran anggaran yang di terima untuk masing-masing aspirator guna di peruntukan pengusul. Atas penilaian itu maka Fraksi PPP dan Fraksi Gerindra menolak di cairkannya anggaran hibah APBD tahun 2021.
Page: 1 2
View Comments (0)