TransRakyat.com Lebak – Penyaluran dana hibah bantuan sosial keagamaan yang ditunjukan untuk pembangunan sarana dan prarasana keagamaan di Kabupaten Lebak yang dari target Rp. 2, 5 Milyar, lalu kemudian data yang didapatkan oleh kawan – kawan Organisasi Kemahasiswaan (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam Lebak), dengan total anggaran yang Acc dan digelontorkan oleh Pemkab Lebak 50% atau senilai Rp1.250.000.000.
Dana tersebut diperuntukan untuk 61 penerima, terdiri dari masjid, pondok pesantren, dan yayasan di Kabupaten Lebak. Dana hibah tersebut yang diusulkan langsung oleh masyarakat melalui mekanisme e-Budgeting.
Menanggapi hal itu kawan-kawan Organisasi kemahasiswaan, GMNI dan HMI mempertanyakan dana hibah tersebut yang sampai saat ini belum tersalurkan kepada masyarakat, atau yayasan penerima dana hibah tersebut oleh DPRD Kabupaten Lebak, karena ini sudah masuk kepada pelaksanaan pengimplementasian amanat Raperda APBD, karena sudah dianggarkan, sudah di perdakan dan sudah di tetapkan, tinggal bagaimana penyaluran ini bisa tersampaikan kepada penerima oleh DPRD Kabupaten Lebak.
Baca Juga : Wali Kota Bekasi Berikan Himbauan Pelayanan Pembuatan KTP
Maka dalam hal ini, Endang selaku Ketua Umum DPC GMNI Lebak, dan Mulyana Selaku Ketua Umum HMI Cabang Lebak mempertanyakan kepada DPRD Kabupaten Lebak mengenai penyaluran dana hibah yang belum tersampaikan.
“Ini menjadi pelanggaran ketika bantuan dana hibah ini belum juga tersampaikan kepada penerima, karena sudah ditetapkan dan tahap implementasi oleh DPRD Kabupaten Lebak,” Ujar Endang selaku Ketua DPC GMNI Lebak.
[…] Baca Juga : Sikapi Dana Bansos Dua Organisasi Mahasiswa Layangkan Surat Audiensi Ke DPRD Lebak […]
[…] Baca Juga : Sikapi Dana Bansos Dua Organisasi Mahasiswa Layangkan Surat Audiensi Ke DPRD Lebak […]