Dinilai Melanggar Statuta, 14 anggota Walhi Sulteng Bentuk Presidium

Dinilai Melanggar Statuta, 14 anggota Walhi Sulteng Bentuk Presidium

TransRakyat.com Sulawesi Tengah – Dilatar belakangi situasi internal fungsionaris Eksekutif Daerah (ED) dan Dewan Daerah (DD) Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, dalam periode kepengengurusan tersebut dinilai oleh mayoritas anggota Walhi Sulawesi Tengah telah melanggar statuta sebagai konstitusi tertinggi organisasi Walhi, penilaian ini telah diputuskan pada Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) VIII Walhi Sulawesi Tengah yang diselenggarakan tanggal 8 – 10 April 2021 di Palu.

Untuk tetap berjalannya wewenang, tugas dan hak ED Walhi Sulawesi Tengah dan DD Walhi Sulawesi Tengah, maka secara konstitusional diambilalih oleh Dewan Nasional (DN) Walhi berdasar ketentuan satuta Walhi Pasal 12 ayat 1 huruf g.

Baca Juga : Karang Taruna Kecamatan Sobang Bagikan Beras Zakat Fitrah

Namun dalam perjalananya DN Walhi terkesan lamban dalam merespon situasi internal Walhi Sulawesi Tengah dan masih memberikan kewenangan administratif dan ruang-ruang kewenangan lainnya pada ED Walhi, jika DN Walhi berlaku lebih bijak, seharusnya DN Walhi tidak menunjuk kembali Direktur ED Walhi yang telah didelegitimasi oleh mayoritas anggota Walhi Sulawesi Tengah untuk menjalankan tugas-tugas apapun dalam roda kepengurusan ED Walhi.

Page: 1 2

admin:

View Comments (216)

This website uses cookies.