Koordinator JPMI Deni Iskandar membenarkan ada tiga orang yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda Banten, Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti.
“Hari ini kita datang ke KPK melaporkan Gubernur Banten (Wahidin Halim) Sekda Banten (Al Muktabar), dan Kepala BPKAD Banten (Rina Dewiyanti). Dalam laporan ini. Kami meminta agar KPK turun tangan, karena bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi,” katanya kepada awak media, Rabu (28/4).
Deni menerangkan, persoalan dugaan bancakan kasus korupsi dana hibah yang melibatkan aktor kakap memang sudah ditangani Kejati Banten. Namun tidak mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca Juga : Ramadhan Barokah, Polri Tingkatkan Silaturahmi Tokoh agama di Palmerah Jakarta Barat
Dikatakan Deni, KPK lebih memiliki wewenang untuk mengusut secara tuntas kasus hibah Ponpes tersebut.
“Secara prinsip, kita percaya Kejati, tapi KPK juga punya wewenang kuat untuk mengusut tuntas kasus ini,” katanya.
Jubir Bantah Gubernur Terlibat
Juru Bicara Gubernur Banten Ujang Giri membantah tudingan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) terhadap Gubernur Banten yang dianggap terlibat aktif dalam kasus hibah ponpes.
Pria yang akrab disapa Ugi ini menegaskan bahwa dirinya meminta agar JPMI tidak asal tuduh.
“JPMI jangan asal tuduh, kebijakan gubernur terkait bantuan hibah ponpes ini telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan bantuan hibah kepada para kyai untuk kelangsungan kegiatan pondok pesantren, bukan untuk dikorupsi” ujar Ugi (Rabu, 28/4/2021).
[…] Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes […]
[…] Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes […]