Ugi juga meminta kepada JPMI agar tidak asal berbicara soal hukum apalagi menyangkut nama baik seseorang.
Baca Juga : Peringati Harlah Yang Ke 87 PAC GP ANSOR Kecamatan Sobang Gelar Istghosah dan Bagikan Takjil
“JPMI jangan asal bunyi, bukan kebijakan gubernur yang salah tapi ada oknum yang mencari celah untuk korupsi, niat baik gubernur ternyata disalahgunakan oleh oknum untuk menyunat maupun memanipulasi usulan bantuannya” ujar Ugi.
Ugi menganggap bahwa tuduhan JPMI kepada Gubernur Banten yang dituduh terlibat aktif atas kasus hibah ponpes tidak manusiawi.
“Menuduh Gubernur terlibat dalam kasus hukum hibah ponpes itu fitnah dan tidak tepat, yang tepat itu adalah Pak WH sebagai Gubernur penerima penghargaan anti korupsi dari KPK ini ikut serta menyikat oknum dengan melaporkan dan mendukung Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus hibah ponpes ini,” tambah Ugi
Baca Juga : Pemkot Tangsel dan Pemkot Serang Tandatangani Kerjasama TPA
Ugi juga menjelaskan apabila terdapat lembaga penerima hibah fiktif, maka oknum penerima tersebut yang harus bertanggungjawab secara hukum.
“Jika ada oknum yang korupsi dengan cara memotong atau usulan fiktif, maka oknum itulah yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas Tindak Pidana Korupsi tersebut,” tambahnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11662/densus-88-antiteror-polri-berhasil-menangkap-mantan-petinggi-ormas-terlarang-front-pembela-islam-fpi/
[…] Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes […]
[…] Baca Juga : Ketua DPW Badak Banten : Gubernur Perlu Dimintai Keterangan Terkait Dana Hibah Ponpes […]