TransRakyat.com Lebak – Beberapa kalangan menilai, pada dugaan korupsi danah hibah pondok pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2020 senilai Rp 117 miliar, Gubernur Banten juga harus dimintai keterangannya.
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Azis Hakim dalam press rilisnya, Rabu (28/4/2021) mengatakan, Gubernur juga bisa disebut terlibat dalam kasus ini dalam hal mal administrasi atau kelalaian yang mengakibatkan korupsi.
Kata Azis, berdasarkan Pergub Banten nomor 10 tahun 2019 tentang pedoman pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD, pasal 26 ayat 1 disebutkan setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang ditandatangani bersama gubernur dan penerima hibah.
Baca Juga : Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerja
Lanjut dia, UU nomor 37 pasal 1 menyebutkan maladministrasi merupakan prilaku kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian marlteril/immateril bagi masyarakat atau perseorangan. Jadi atas kelalaian itu kata dia kemudian terjadilah tindakan korupsi.
“Jadi saya rasa, gubernur perlu dimintai keterangan terkait persoalan ini, sehingga kasus korupsi dana hibah ponpes menemukan jalan keselesaian yang maksimal. Bila perlu kita akan datangi KPK untuk mendesak proses kasus ini,” tandas Azis Hakim.
Sementara itu juga dikabarkan, Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (28/4/2021).
View Comments (0)