Puncaknya, terdakwa lalu mengambil senjata pistol Air Softgun dari pinggang sebelah kanannya dan mengarahkan senjata tersebut ke perut korban.
Ancaman itu pun dilakukan dengan maksud supaya korban tidak berbuat macam-macam dan merasa takut dengan terdakwa. Aksi terdakwa ini pun baru berakhir setelah diredam oleh rekannya.
Baca Juga : Akibat Aksi Tawuran Toko Perlengkapan Bayi Terbakar
Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.
Sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Anggi Prayurisman, Suluh Pardamaian dan Andry Eswin ini kemudian ditutup sekira pukul 15.00 WIB. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Mei 2021 dengan agenda keterangan saksi dari JPU.
“Hari ini agendanya selesai untuk pembacaan dakwaan. Agenda selanjutnya nanti akan digelar lagi dengan menghadirkan saksi dari penuntut umum,” pungkasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11626/lp-kpk-komcab-malingping-mengantongi-nama-nama-desa-tidak-belanjakan-dana-covid-8-persen/
[…] Pelaku Pengancam Menggunakan Senjata Api Jalani Sidang Pertama […]
[…] Baca Juga : Pelaku Pengancam Menggunakan Senjata Api Jalani Sidang Pertama […]
[…] Baca Juga : Pelaku Pengancam Menggunakan Senjata Api Jalani Sidang Pertama […]