TransRakyat.com Pandeglang – Pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api, Jaya Marjaya alias MR mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Selasa (27/4/2021), Warga Kecamatan Angsana ini diperkarakan karena telah melakukan pengancaman terhadap seorang pengusaha berinisial MI menggunakan senjata jenis air softgun pada Oktober 2020 silam.
“Betul. Tadi sidang pertamanya baru dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Juru Bicara PN Pandeglang Andry Eswin kepada wartawan.
Ada insiden yang tidak terpuji, dimana pada saat awak Media mau Meliput acara sidang dakwaan, salah satu oknum dari rombongan Terdakwa yang ikut menyaksikan acara di luar sidang itu melarang Wartawan untuk tidak Meliput acara sidang tersebut.
Baca Juga : PW Kumala : Seharusnya Soal Bantuan Hibah Keagamaan Gak Dibawa Ke Publik
“Wadduuch tadi saya di ancam akan dipukul jika berani memfoto terdakwa “Marjaya” yang sedang mengikuti acara sidang perdananya,” ungkap Wartawan yang tidak mau di sebutkankan namanya itu.
View Comments (0)