Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House

TRANSRAKYAT - Rabu, 28 April 2021 - 21:17 WIB
Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House
Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House  - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi Melalui surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor :451/3360-SETDA.Kessos melarang kegiatan Open House pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di Masa Pandemi Covid-19.

Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House

Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House

Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.

Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga : Ganjar Beri Kabar Atas Meninggalnya Ulama Kharismatik Asal Kudus

Di bawah ini merupakan beberapa larangan yang terdapat pada isi surat tersebut :

1. Aparatur Pemerintah Kota Bekasi bersama masyarakat dilarang melaksanakan Open House pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 M / 1442 H.

READ  Panggung Kahanan Akan Tour Di 6 Kota Di Jawa Tengah
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House”

  1. […] Baca Juga : Pemerintah Kota Bekasi Melalui Surat Edaran Larang Kegiatan Open House […]

Tinggalkan Komentar

https://transrakyat.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220512-WA0078.jpg

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X