Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Penolakan Gratifikasi

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Penolakan Gratifikasi

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan surat edaran nomor 700/3279 – ITKO tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Surat Edaran yang di tandatangani oleh Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi di tujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur BUMD, Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid, Kepala Puskesmas, Kepala Sekolah SD dan SMP, serta seluruh ASN dan Non ASN se-Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di  lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan terkait Perayaan Hari Raya Keagamaan, di sampaikan:

Pemkot Bekasi Keluarkan Surat Edaran Tentang Penolakan Gratifikasi

1. Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak gratifikasi.

2. Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan
gratifikasi.

3. Pemerintah Kota Bekasi melarang penerimaan, pemberian, permintaan atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya).

Baca Juga : Gubernur Banten Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Pandeglang

4. Pejabat/Pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila:
a. Terdapat peristiwa penolakan gratifikasi.
b. Terdapat penerimaan gratifikasi.

Page: 1 2

admin:

View Comments (246)

This website uses cookies.