TransRakyat.com Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akhirnya melakukan penandantangan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Serang terkait dengan Pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cilowong, Kota Serang. Penandatanganan tersebut dilakukan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Ciputat. Selasa (27/4)/2021) bertempat di Aula Blandongan.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Kota Tangerang Selatan, maka dibutuhkan bantuan daerah lain.
Baca Juga : Kapolres Cilegon kukuhkan Polsubsektor Purwakarta Menjadi Polsek Purwakarta
“Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan,” kata Benyamin.
Dia menambahkan bahwa perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu 3 tahun ke depan, dengan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang. Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Page: 1 2
View Comments (0)