Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Ikuti Arahan Dari Presiden Melalui Virtual
Terkait dengan surat edaran kepala satuan Covid 19 No.13 tentang larangan mudik pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Nantinya kita akan lakukan Penyekatan di titik-titik sekat yang telah kita siapkan dan juga kita akan lakukan pemeriksaan bagi kendaraan – kendaraan yang akan keluar masuk wilayah Kabupaten Bogor, jika pada pelaksanaannya masih ada yang nekat melaksanakan mudik kami akan lakukan putar balik bahkan Penindakan bagi pemudik yang membandel, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11756/kapolres-bogor-cek-kesiapan-titik-titik-penyekatan-jalur-pemudik/