TransRakyat.com Lebak – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menerima audiensi Asep Rahmat Suwandha selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Bertempat di Gedung Negara Pemkab Lebak, Kamis (29/04/2021).
Dalam diskusi Asep menjelaskan Instruksi Presiden tersebut adalah mendorong BUMN/BUMD dan ekosistemnya terdaftar menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan seluruh Kepala Daerah diminta untuk memastikan optimalisasi program tersebut guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
“Pemerintah Daerah di minta untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” Ucap Asep
Baca Juga : Peringati Hari Kartini Ke 143 GOW Lebak Gelar Talkshow Virtual
Asep melanjutkan dengan program ini Pemerintah juga dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat juga meningkatkan daya saing daerah.
Page: 1 2
View Comments (0)