Pasalnya lanjut Toto semua Tenaga Kerja Sukarelawan mendapat santunan Kecelakaan Kerja. Kemudian jika TKS meninggal maka ahli warisnya mendapatkan santunan Kematian.
“Bahkan bagi Guru TKS yang merasa kepesertaannya minimal 3 (tiga) tahun diberikan beasiswa untuk anak-anak yang ditinggalkan, dari mulai TK sampai Kuliah di Perguruan Tinggi,” tegas Sekdis.
Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Keluarkan Warga Binaan Melalui Program Asimilasi
Selanjutnya Ia menjelaskan bahwa Almarhum Hudri dan almarhum Ramaya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjan yang ikut dalam program Jaminan Kematian (JKm). Tentunya ahli waris almarhum Hudri dan almarhum Ramaya tetap mendapatkan santunan kematian.
“Untuk santunan kami berikan kepada Ahliwaris, Ibu Umyati yang merupakan Istri Almarhum Ramaya honorer yang bekerja di Kormin Cibaliung juga kepada Siti Nurasih istri almarhum Hudri guru TKS SDN Kutakarang 1”. Manfaat yang di dapatkan sebesar Rp. 42.000.000,00, tutup Sekdis Dindikbud Pandeglang. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/11752/polres-gowa-gelar-apel-kebangsaan-tiga-pilar/
[…] Baca Juga : Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jamninan Kematian Untuk Guru TKS […]