TransRakyat.com Cilegon – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Cilegon, Jum’at (30/4/2021)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk.SH, saat menggelar rilis pengungkapan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus curnamor di Polres Cilegon sepanjang April 2021.
“Hari ini kami melakukan rilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan tersangka yang kami amankan berinisial RH,(28) FM (24) Ya (26),SA (26) dan IM ( 34) serta 8 unit barang bukti roda dua (R2) berbagai jenis dan kunci leter “T ” yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dalam Rilis ini hanya 2 (Dua) pelaku yang masih di tahan di Rutan Polres Cilegon dan untuk yang 3 (tiga) pelaku sudah di tahan di Rutan Lapas Cilegon” Ungkapnya
modus yang dilakukan, para pelaku yang kerap beraksi saat jam-jam rawan, yakni dijam-jam saat buka puasa, malam hingga dini hari, mengintai korbannya yang lengah dengan meninggalkan kunci tergantung pada kendaraan, atau terparkir di posisi lokasi yang tidak aman. Ungkap Sigit.
Baca Juga : Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jamninan Kematian Untuk Guru TKS
Kapolres Cilegon menambahkan bahwa Satuan Reserse kriminal Polres Cilegon telah melakukan Penyelidikan yang berawal dari Laporan Masyarakat tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor selanjutnya menangkap sebanyak 5 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku Curanmor dengan motif mendapatkan uang lebih atau untung dari hasil penjualan barang hasil kejahatan pencurian tersebut” ujarnya.