Komite Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Perihal Larangan Mudik Sementara

Komite Penanganan Covid-19 Keluarkan Surat Perihal Larangan Mudik Sementara

TransRakyat.com Kota Bekasi – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat perihal larangan mudik sementara bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Surat yang ditandatangin langsung oleh Wali Kota Bekasi sekaligus selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi ditujukan kepada Tim Pembina Wilayah, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan corona virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran corona virus Disease 2019, dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya ldul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H. Selanjutnya penerbitan Adendum Surat Edaran No 13 tahun 2021 dengan tujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat serta mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 didesa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan lebaran ldul Fitri 2021 maka terhitung tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dilakukannya masa peniadaan mudik dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Perjalanan
a. Peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas kota/kabupaten provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga : Bupati Lebak Tetapkan Larangan Mudik Pada Tanggal 6 – 17 Mei 2021

b. Pembatasan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

2. Persyaratan Perjalanan
a. Pelaku perjalanan orang wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Prajurit TNl, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabar serta ldentitas diri calon pelaku perjalanan:

Baca Juga : Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jamninan Kematian Untuk Guru TKS
– Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan :

Page: 1 2 3 4

admin:

View Comments (446)

This website uses cookies.