TransRakyat.com Lebak – Bulan Ramadhan tidak menjadi alasan bagi pegawai Lapas Kelas III Rangkasbitung untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, karena itu Lapas Rangkasbitung membebaskan atau mengeluarkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung melalui program asimilasi di rumah, kamis (29/04/2021).
Mereka yang telah memenuhi persyaratan asimilasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 dapat menjalani sisa pidananya di rumah.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto menjelaskan bahwa hal ini merupakan upaya lanjutan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam Lapas. Kalapas juga menyampaikan, bahwa mereka patut bersyukur atas program ini dengan cara tetap berada di rumah, menjalankan protokol kesehatan dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana.
Baca Juga : Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas kelas III Rangkasbitung Gelar Sidang Ke 4
“Meskipun kalian telah keluar dari Lapas Rangkasbitung, sisa masa pidana kalian masih ada sampai dengan masa pidana berakhir. Selanjutnya, kalian diwajibkan untuk tetap melakukan absen secara rutin,” jelas Budi.
Page: 1 2
View Comments (0)